Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia, salah satunya Polres Jepara, Jawa Tengah, diperbarui. Kini, warga yang ingin membuat SIM wajib terdaftar sebagai peserta BPJS melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kasatlantas Polres Jepara melalui Kanit Regident, Iptu Alkuba Ariftu menyebutkan, kebijakan ini dimulai sejak 1 November 2024 lalu. Sebelumnya, pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, tidak ada kewajiban pendaftar SIM wajib memiliki BPJS.

Namun berdasarkan dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM.

“Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 November 2024 lalu. Ini sebagai upaya mendukung program pemerintah,” kata Iptu Alkuba kepada Murianews.com, Rabu (13/11/2024).

Sejauh ini, kebijakan itu masih dalam tahap sosialisasi. Tak sedikit pendaftar yang terpaksa menunda pembuatan SIM karena belum mengurus BPJS.

Di loket pendaftaran, terdapat barcode dan kontak WhatsApp admin BPJS Kesehatan Jepara. Sehingga pendaftar bisa mengecek status kepesertaannya.

“Kalau ada yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, kami arahkan untuk membuat dulu,” imbuh Iptu Alkuba.

Kebijakan baru........

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler