Andang menjelaskan, efisiensi yang akan dilakukan pengusaha adalah akan mengefektifkan kinerja karyawan dan manajerial. Untuk sektor padat karya misalnya, pengusaha akan mengurangi keterlibatan jumlah karyawan.
“Dengan jumlah tenaga kerja yang semakin sedikit, kita modernisasi mesin untuk yang industri. Akibatnya, nanti apabila di Jepara yang notabene banyak industri dan investasi baru berskala ekspor, ini nantinya akan berpengaruh,” jelas dia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Jepara masih sebanyak 22.692 orang. Atau 3,35 persen dari jumlah angkatan kerja 676.472 orang.
“Jangan sampai, akibat kebijakan pemerintah menaikkan PPN 12 persen itu, justru akan memperburuk pertumbuhan ekonomi. Apalagi sampai membuat angka pengangguran meningkat. Pemerintah harus mengkaji ulang kebijakan itu. Kami tegas menolaknya,” tandas Andang.
Murianews, Jepara – Ketua Kamar dagang dan industri Kabupaten Jepara (Kadin Jepara), Andang Wahyu Triyanto tegas menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai 12 persen (PPN 12 persen). Pasalnya, kebijakan tersebut dikhawatirkan justru akan meningkatkan angka pengangguran.
Andang menyatakan bahwa jika PPN terus naik, dipastikan akan berpengaruh pada proses produksi. Bahan baku produksi dipastikan akan meningkat.
“Dengan PPN yang semakin tinggi, tentunya nanti akan masuk dalam komponen harga produk. Dengan biaya yang semakin tinggi, tentunya harga jual produk semakin tinggi. Sementara daya beli masyarakat cenderung menurun,” jelas Andang kepada Murianews.com, Kamis (21/11/2024).
Jika PPN 12 persen itu dipaksa dijalankan, kata Andang, mau tidak mau para pengusaha akan melakukan berbagai efisiensi. Namun langkah itu perlu waktu tak sebentar. Karena perlu adanya penyesuaian.
Menurutnya, sebelum pengusaha melakukan efisiensi, pemerintah mestinya memberikan pemahaman terkait literasi keuangan, manajemen efisiensi, digitalisasi system dan lainnya.
“Yang menjadi kekhawatiran lain bagi pengusaha, apabila dunia usaha melambat, maka pengangguran akan semakin meningkat,” imbuh Andang.
Efisiensi.......
Andang menjelaskan, efisiensi yang akan dilakukan pengusaha adalah akan mengefektifkan kinerja karyawan dan manajerial. Untuk sektor padat karya misalnya, pengusaha akan mengurangi keterlibatan jumlah karyawan.
“Dengan jumlah tenaga kerja yang semakin sedikit, kita modernisasi mesin untuk yang industri. Akibatnya, nanti apabila di Jepara yang notabene banyak industri dan investasi baru berskala ekspor, ini nantinya akan berpengaruh,” jelas dia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Jepara masih sebanyak 22.692 orang. Atau 3,35 persen dari jumlah angkatan kerja 676.472 orang.
“Jangan sampai, akibat kebijakan pemerintah menaikkan PPN 12 persen itu, justru akan memperburuk pertumbuhan ekonomi. Apalagi sampai membuat angka pengangguran meningkat. Pemerintah harus mengkaji ulang kebijakan itu. Kami tegas menolaknya,” tandas Andang.
Editor: Budi Santoso