Rabu, 19 November 2025

“Saya di DM (direct messangger) lewat Instagram. Ditawari jadi afiliator. Saya tidak kenal, tidak pernah ketemu,” kata dia.

Kemudian, lewat akun Instagram milik AS dengan jumlah pengikut 125 ribu, keduanya menerima tawaran tersebut. Mereka kemudian rutin memposting situs judol POSO SLOT.

Tak setiap hari mereka memposting. Namun mereka dibayar setiap lima belas hari sekali.

“Setiap 15 hari dibayar Rp 450 ribu. Satu tahun dapat Rp 5-6 juta,” sebut AS.

Selebgram cantik itu mengaku menggunakan uang hasil endors judol untuk kepentingan pribadi dan memberikannya kepada orang tua.

Keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 10 miliar.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler