Rabu, 19 November 2025

Meskipun demikian, Yopi dan para buruh tidak menutup hati jika para pengusaha yang merasa keberatan dengan keputusan itu. Mereka bisa menggugat ke Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN).

"Kalau memang keberatan, silahkan gugatan ke PTUN. Pakailah jalur hukum itu. Itu lebih berwibawa. Kalaupun nanti kami kalah, toh kami tetap legawa menerima. Kami jamin itu," jelas Yopi.

Menurut Yopi, sejumlah perusahaan padatkarya sudah bersedia membayar UMSK dengan berbagai dinamika dan keputusan bersama. Jadi tidak elegan jika keputusan Gubernur dicoba diutak-atik lagi.

Sebelumnya, pemerintah dan pengusaha merasa sangat keberatan dengan penerapan UMSK. Akan ada dampak besar yang terjadi. Mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, hilangnya investasi hingga triliunan rupiah, relokasi hingga relokasi ke daerah lain.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler