Rabu, 19 November 2025

Kondisi yang dialami korban itu akibat tindakan pencabulan yang dilakukan MAK (23), calon ayah tirinya. MAK mencabuli korban dengan jari tangan kirinya sebanyak dua kali. Akibatnya, korban mengalami pendarahan hebat.

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Dia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelas AKP Wildan.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler