Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, JeparaDewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) kembali merevisi besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025. Hal ini menambah persoalan baru antara perusahaan, pemerintah dan buruh.

Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Samiadji menyampaikan, rapat yang digelar hari ini, Kamis (30/1/2025) merupakan respon atas jawaban Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana. Di mana pada pekan lalu, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta telah mengirimkan rekomendasi revisi UMSK hasil rapat dewan pengupahan kabupaten.

“(Perintah Pj Gubernur Jateng) Agar melakukan langkah-langkah sesuai perundang-undangan,” kata Samiadji.

Sebelumnya, UMSK yang sudah ditetapkan Nana Sudjana dalam Surat Keputusan (SK) Desember 2025 lalu itu terbagi ke dalam tiga sektor. Di mana besaran kenaikannya berbeda-beda untuk setiap sektor yang ditambah dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara Tahun 2025 yang naik sebesar 6,5 persen. Untuk sektor 1 naik 13 persen, sektor 2 (10 persen), dan sektor 3 (7 persen).

Namun setelah dilakukan peninjauan ulang itu prosentasenya berubah. Penghitungan UMSK tidak ditambah dengan UMK 2025, tetapi UMK 2024. Rinciannya, UMSK sektor 1 berubah menjadi 8-8,5 persen, sektor 2 menjadi 7-7,5 persen dan sektor 3 menjadi 7 persen.

“Dari rapat ini ada perubahan besaran UMSK,” sebut Samiadji.

Samiadji menyampaikan, penghitungan UMSK setelah direvisi ini menggunakan penambahan dari UMK 2025 sebesar 6,5 persen. Tidak lagi menggunakan UMK 2024. Dia memaparkan, untuk sektor 1 angkanya 10 persen, sektor 2 menjadi 9 persen dan sektor 3 menjadi 7,5 persen.

Pengendapan...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler