Rabu, 19 November 2025

Kemudian, jika memang gagal dimediasi di tingkat instansi, maka gugatan cerai diajukan kepada bupati. Oleh BKD, yang bersangkutan kembali diperiksa dan mediasi.

”Yang paling lama (sulit) itu di mediasinya. Memang diupayakan untuk jangan sampai bercerai. Apalagi sampai harus mengorbankan anak-anak. Di situ lah upaya kami agar tidak terjadi perceraian,” ungkap dia.

Sejauh ini, sambung Sridana, pemerintah lewat instansi tempat ASN bekerja selalu memberikan pembinaan agar tidak terjadi perceraian. Namun pihaknya tetap mengembalikan pilihan itu kepada masing-masing pribadi.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler