Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Saat dimintai keterangan, Wildan melanjutkan, pelaku mengaku memiliki nafsu terhadap korban.

Dengan memanfaatkan kondisi korban yang difabel dan memiliki keterbelakangan mental itu, pelaku dengan leluasa melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

”Tersangka sudah kami tahan di rumah tahanan Polres Jepara,” ujar AKP Wildan.

Wildan menambahkan, penyidik sudah menyita sejumlah alat bukti, yakni masing-masing satu gamis panjang warna cokelat dan pakaian dalam korban, kaus lengan pendek dan sarung pelaku, serta mangkuk plastik berisi minya goreng yang digunakan untuk memijat korban.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan dengan Pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Editor: Zulkifli Fahmi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler