Rabu, 19 November 2025

Saat dimintai keterangan, Wildan melanjutkan, pelaku mengaku memiliki nafsu terhadap korban.

Dengan memanfaatkan kondisi korban yang difabel dan memiliki keterbelakangan mental itu, pelaku dengan leluasa melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

”Tersangka sudah kami tahan di rumah tahanan Polres Jepara,” ujar AKP Wildan.

Wildan menambahkan, penyidik sudah menyita sejumlah alat bukti, yakni masing-masing satu gamis panjang warna cokelat dan pakaian dalam korban, kaus lengan pendek dan sarung pelaku, serta mangkuk plastik berisi minya goreng yang digunakan untuk memijat korban.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan dengan Pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler