Rabu, 19 November 2025

Sebelumnya, Direskrimum menangkap warga Jepara berinisial S yang merupakan pelaku kejahatan seks. Dari kejahatannya, terdapat 21 korban yang rata-rata anak di bawah umur.

Modus predator seks tersebut yakni meminta foto atau video aktivitas seksual para korban. Bukti-bukti itu kemudian dijadikan pelaku sebagai alat untuk melumpuhkan para korban.

”Pelaku telah melakukan kegiatan (KGBO) dengan cara menggunakan media digital. Namun berakibat pada korban-korban, terutama anak-anak di bawah umur. Banyak sekali,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Senin (28/4/2025).

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler