Bupati Jepara: Kereta Kelinci Hanya di Jalur Wisata, Bukan Jalan Raya
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 15 September 2025 15:49:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Lagi-lagi, kereta kelinci di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) terlibat kecelakaan. Peristiwa di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan (14/9/2025) itu bukan kali pertama.
Sebelumnya, pada Februari 2025 lalu, terjadi pula kecelakaan kereta kelinci. Lokasinya di Kecamatan Kalinyamatan. Memang tak ada korban jiwa. Namun bentuk kereta yang terbuka itulah yang cukup membahayakan penumpang.
Saat itu, Satlantas Polres Jepara sudah melakukan razia. Namun faktanya, hampir setiap pekan masih ada kereta kelinci yang mengangkut warga, terutama anak-anak melintas di jalan raya.
Padahal, operasional kereta kelinci sudah diatur dan dilarang. Larangan kereta kelinci melintas di jalan umum sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 308 A, pasal 278 (1), pasal 285 (2). Yakni yang mengatur tentang standart fisik dan administrasi kendaraan.
Sehingga sesuai dengan peraturan itu, kereta kelinci tetap tidak boleh melintas di jalan raya maupun jalan yang ada di pedesaan. Apalagi ketika kereta kelinci tersebut dioperasikan untuk mengangkut penumpang di jalanan umum, keberadaannya membahayakan bagi arus lalu lintas.
Adanya insiden Kereta Kelinci yang terjadi, Bupati Jepara Witiarso Utomo angkat bicara. Berdasarkan hasil koordinadi dengan pihak Kepolisian, Wiwit menegaskan, kereta kelinci itu hanya diperbolehkan melintas dan menunjang area wisata.
“Sudah ada pelarangan untuk tidak melintas di jalan nasional, provinsi maupuk kabupaten. Itu sudah ada aturannya dan sudah disosialisasikan,” jelas Wiwit kepada Murianews.com, Senin (15/9/2025).
Pengawasan...
- 1
- 2



