Ke depan, Pemkab Jepara akan memperketat pengawasan kereta kelinci ini . Sehingga dipastikan kereta kelinci atau sejenisnya tak melintas di jalan raya.
“Saya mengimbau untuk para pelaku wisata, gunakan kereta kelinci hanya untuk wilayah sekitar sebagai pendukung wisata. Sebagai transportasi wisata satu ke wisata lain yang tidak melewati jalur umum (jalan raya),” tegas Wiwit.
Murianews, Jepara – Lagi-lagi, kereta kelinci di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) terlibat kecelakaan. Peristiwa di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan (14/9/2025) itu bukan kali pertama.
Sebelumnya, pada Februari 2025 lalu, terjadi pula kecelakaan kereta kelinci. Lokasinya di Kecamatan Kalinyamatan. Memang tak ada korban jiwa. Namun bentuk kereta yang terbuka itulah yang cukup membahayakan penumpang.
Saat itu, Satlantas Polres Jepara sudah melakukan razia. Namun faktanya, hampir setiap pekan masih ada kereta kelinci yang mengangkut warga, terutama anak-anak melintas di jalan raya.
Padahal, operasional kereta kelinci sudah diatur dan dilarang. Larangan kereta kelinci melintas di jalan umum sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 308 A, pasal 278 (1), pasal 285 (2). Yakni yang mengatur tentang standart fisik dan administrasi kendaraan.
Sehingga sesuai dengan peraturan itu, kereta kelinci tetap tidak boleh melintas di jalan raya maupun jalan yang ada di pedesaan. Apalagi ketika kereta kelinci tersebut dioperasikan untuk mengangkut penumpang di jalanan umum, keberadaannya membahayakan bagi arus lalu lintas.
Adanya insiden Kereta Kelinci yang terjadi, Bupati Jepara Witiarso Utomo angkat bicara. Berdasarkan hasil koordinadi dengan pihak Kepolisian, Wiwit menegaskan, kereta kelinci itu hanya diperbolehkan melintas dan menunjang area wisata.
“Sudah ada pelarangan untuk tidak melintas di jalan nasional, provinsi maupuk kabupaten. Itu sudah ada aturannya dan sudah disosialisasikan,” jelas Wiwit kepada Murianews.com, Senin (15/9/2025).
Pengawasan...
Ke depan, Pemkab Jepara akan memperketat pengawasan kereta kelinci ini . Sehingga dipastikan kereta kelinci atau sejenisnya tak melintas di jalan raya.
“Saya mengimbau untuk para pelaku wisata, gunakan kereta kelinci hanya untuk wilayah sekitar sebagai pendukung wisata. Sebagai transportasi wisata satu ke wisata lain yang tidak melewati jalur umum (jalan raya),” tegas Wiwit.
Editor: Budi Santoso