Sabtu, 25 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah (Jateng) mengunggah terkait dugaan kriminalisasi yang dilakukan polisi terhadap warga yang menolak aktivitas tambang di Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Senin (13/4/2026).

Dalam unggahan itu, Walhi Jateng menyebut sebelumnya ada lima warga penolak tambang yang dimintai klarifikasi oleh Polres Jepara. Kini, ada dua warga yang kembali dipanggil polisi sebagai saksi.

”Pola ini menunjukkan upaya sistematis untuk menekan warga yang konsisten menolak pertambangan,” tulis Manajer Advokasi Walhi Jateng Adetya Pramandira kepada Murianews.com.

Murianews.com mendapatkan salinan surat pemanggilan yang diterbitkan Satreskrim Polres Jepara tertanggal 8 April 2026. Dua surat dilayangkan kepada dua warga Desa Sumberrejo. Yaitu Rubekti dan Muh Irwan.

Dalam surat itu, penyidik meminta kehadiran mereka untuk dimintai klarifikasi sebagai saksi di Polres Jepara, Selasa (14/4/2026) besok.

Keduanya dimintai keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pekerja tambang ketika terjadi demonstrasi penolakan tambang di Gunung Mrico pada 20 Juli 2025. Pihak penambang adalah CV Senggol Mekar GS-MD.

Dalam kasus ini, penyidik menggunakan pasal 262 atau pasal 466 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Pasal ini merujuk pada tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di muka umum.

Menurut Walhi, lanjut Dera, tindakan Polres Jepara yang terus melakukan penanggulangan terhadap warga, dapat dikategorikan sebagai bentuk strategic lawsuits againts public partisipation (SLAPP).

Konsisten Menolak Tambang... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler