Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Dua oknum suporter Persijap Jepara, tersangka kasus pengeroyokan warga Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah terancam 5,5 tahun bui.

Keduanya dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHPidana.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan, kedua tersangka tersebut yakni MR (23) dan MA (23).

Keduanya disangkakan melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama hingga membuat korban I (23) mengalami luka-luka.

”Oleh karena itu, terduga pelaku diancam dengan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHPidana. Subsidair 351 ayat 1 KUHPidana,” terangnya saat konferensi pers, Jumat (6/12/2024).

Ia menyampaikan, saat ini terduga pelaku diamankan dan menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Kudus.

Selain kedua tersangka, terdapat beberapa pelaku yang masih dalam proses pencarian dan pengejaran oleh Polres Kudus.

Gunakan benda tumpul...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler