Keduanya dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHPidana.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan, kedua tersangka tersebut yakni MR (23) dan MA (23).
Keduanya disangkakan melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama hingga membuat korban I (23) mengalami luka-luka.
”Oleh karena itu, terduga pelaku diancam dengan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHPidana. Subsidair 351 ayat 1 KUHPidana,” terangnya saat konferensi pers, Jumat (6/12/2024).
Ia menyampaikan, saat ini terduga pelaku diamankan dan menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Kudus.
Selain kedua tersangka, terdapat beberapa pelaku yang masih dalam proses pencarian dan pengejaran oleh Polres Kudus.
Murianews, Kudus – Dua oknum suporter Persijap Jepara, tersangka kasus pengeroyokan warga Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah terancam 5,5 tahun bui.
Keduanya dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHPidana.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan, kedua tersangka tersebut yakni MR (23) dan MA (23).
Keduanya disangkakan melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama hingga membuat korban I (23) mengalami luka-luka.
”Oleh karena itu, terduga pelaku diancam dengan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHPidana. Subsidair 351 ayat 1 KUHPidana,” terangnya saat konferensi pers, Jumat (6/12/2024).
Ia menyampaikan, saat ini terduga pelaku diamankan dan menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Kudus.
Selain kedua tersangka, terdapat beberapa pelaku yang masih dalam proses pencarian dan pengejaran oleh Polres Kudus.
Gunakan benda tumpul...
AKBP Ronni Bonic menyatakan, pengeroyokan dilakukan dengan cara bersama-sama. Mereka juga menggunakan benda tumpul mulai dari batu hingga potongan kayu untuk menganiaya korban.
”Beberapa pelaku lain masih dalam pencarian dan pengejaran dari tim Resmob Polres Kudus,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh Polres Kudus adalah pakaian korban saat kejadian. Selain itu, terdapat hand phone dari korban.
Kemudian, tongkat base ball serta sepatu yang digunakan oleh MA (23) saat menendang korban.
Barang bukti lainnya adalah, pecahan keramik dan batu yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk menghajar korban.
”Semua itu sudah kami amankan sebagai baramg bukti tindakan pengeroyokan ini,” ujarnya.
Atas tindakan itu, korban, I (23) mengalami luka robek di bagian belakang telinga kanan dan kiri. Lalu, bagian dahi, bibir, dan leher mengalami luka robek.
Editor: Supriyadi