Jumat, 18 April 2025

Murianews, Kudus – Dua oknum suporter Persijap Jepara, tersangka kasus pengeroyokan warga Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah terancam 5,5 tahun bui.

Keduanya dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHPidana.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan, kedua tersangka tersebut yakni MR (23) dan MA (23).

Keduanya disangkakan melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama hingga membuat korban I (23) mengalami luka-luka.

”Oleh karena itu, terduga pelaku diancam dengan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHPidana. Subsidair 351 ayat 1 KUHPidana,” terangnya saat konferensi pers, Jumat (6/12/2024).

Ia menyampaikan, saat ini terduga pelaku diamankan dan menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Kudus.

Selain kedua tersangka, terdapat beberapa pelaku yang masih dalam proses pencarian dan pengejaran oleh Polres Kudus.

Gunakan benda tumpul...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler