Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Polemik antara Hotel Sato dan pemilik rumah di sebelahnya, Benny Gunawan Ongkowijoyo, kembali memanas.

Terbaru, Polda Jateng melakukan penyitaan banner yang sebelumnya terpasang di depan rumah Benny. Penyitaan dilakukan anggota Ditreskrimsus Polda Jateng pada Rabu (29/10/2025) malam.

Banner itu disita guna kepentingan penyidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan pihak Hotel Sato, Mei 2025 lalu.

Proses penyitaan disaksikan langsung pemilik rumah, Kapolsek Kudus Kota, serta beberapa anggota kepolisian dari Polda Jateng.

Kapolsek Kudus AKP Subkhan mengatakan, dalam penindakan itu, Polsek Kudus Kota hanya bertugas melakukan pendampingan agar proses penyitaan berjalan aman dan tertib.

”Dalam hal ini kami bertugas untuk mendampingi proses, kasus ini yang menangani langsung dari Polda,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).

Menurut informasi, penyitaan dilakukan berdasarkan laporan dugaan pencemaran nama baik yang mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP. Pihak Hotel Sato menilai pemasangan banner oleh Benny telah merugikan nama baik usaha mereka.

Menanggapi itu, Benny Gunawan Ongkowijoyo mengaku tidak mempermasalahkan penyitaan banner yang dilakukan polisi.

Hormati Proses Hukum... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler