Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 pada Rabu (24/12/2025). UMK Kudus 2026 sendiri diputuskan senilai Rp 2.818.585, menjadi tertinggi kelima di Provinsi Jawa Tengah. 

Bupati Kudus, Samani Intakoris menyebutkan, UMK Kudus 2026 masih terbilang tinggi jika dibandingkan dengan UMK 2026 daerah lainnya. 

”UMK Kudus berada di peringkat lima se-Jateng. Masih lima besar,” ungkapnya, Rabu (24/12/2025). 

Ia mengimbau kepada seluruh pihak baik pengusaha maupun buruh dapat menerima keputusan ini dengan seksama.

Pemerintah Kabupaten Kudus akan terus menjembatani setiap aspirasi yang ingin disampaikan oleh buruh maupun pengusaha terkait kebijakan ini. 

”Saya harap kita semua bisa legowo menerima. UMK ini upah minimum jadi kalau nanti pengusaha memiliki kemampuan lebih bisa memberikan tambahan,” jelasnya. 

Berikut adalah daftar lengkap UMK di Jawa Tengah tahun 2026 dari terbesar ke terkecil sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 tahun 2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2026.

 10 besar... 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler