Ratusan Botol Miras Disita dari Tempat Hiburan Malam di Sambong Blora
Nathan
Jumat, 2 Mei 2025 13:01:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Blora – Jajaran Satresnarkoba Polres Blora menyita ratusan botol miras dari tempat hiburan malam saat menggelar razia tempat hiburan malam, Rabu (30/4/2025) malam.
Dalam razia itu, petugas menyita 276 botol miras berbagai jenis dari sejumlah tempat hiburan malam di Sambong, Jawa Tengah. Razia tersebut menyasar kafe karaoke di sepanjang Jalan Raya Blora-Cepu.
Plh Kasatresnarkoba AKP Gembong Widodo mengatakan, razia tersebut merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat.
Kegiatan tersebut juga dalam rangka menekan peredaran miras yang dinilai meresahkan masyarakat di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
“Ini sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab kita sebagai penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Gembong Widodo, Jumat (2/5/2025).
Setelah menyita barang bukti, pihaknya juga memberi pembinaan pada pemilik usaha. Mereka diimbau untuk tidak menjual miras secara ilegal di tempat usahanya.
Imbauan itu diberikan agar para pemilik usaha turut menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan bersama.
Langkah Tegas...
- 1
- 2



