Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Grobogan menyatakan akan memberikan sanksi tegas pada guru yang diduga mencabuli siswinya di Kecamatan Gabus.

Oknum guru terduga pelaku itu diketahui baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) beberapa bulan lalu.

Usai kasus itu mencuat, pihaknya pun telah menyambangi rumah korban maupun pelaku. Kepala BKPPD Grobogan Padma Saputra mengatakan, pihaknya akan menyetop gaji pada pelaku usai mendapat surat penahanan.

’’Untuk langkah awal, kami menunggu surat penahanan. Baru akan kami lakukan tindakan pemberhentian gaji,’’ kata dia, Rabu (16/10/2024).

Padma menyatakan, sanksi tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, Padma juga memastikan oknum guru itu bakal menerima hukuman berat sehingga tak ada lagi kasus serupa di kemudian hari.

’’Dengan punishment yang berat dan tegas, kami berharap tak ada korban-korban yang lain,’’ tambahnya.

Sementara, terhadap korban, pihaknya berharap Dinas Pendidikan Grobogan memberi perhatian lebih depannya. Syukur-syukur memberikan beasiswa hingga jenjang SMP hingga SMA, tentu dengan koordinasi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV.

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler