Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Orang tua bayi perempuan yang dibuang di hutan Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari, Grobogan beberapa waktu lalu, akhirnya menikah, Jumat (18/10/2024).

Keduanya menikah saat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Suasana haru pun menyelimuti pernikahan yang digelar di masjid Lapas setempat.

Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Keluarga kedua mempelai, bahkan bayi yang dibuang pun dihadirkan untuk menyaksikan acara sakral itu.

Pelaku laki-laku memberikan mahar mas kawin seperangkat alat salat, perhiasan emas seberat satu gram, serta uang tunai sebesar Rp 224 ribu. Penghulu pernikahan keduanya yakni Kepala KUA Purwodadi, Grobogan Nur Kholis.

Mempelai pria, pelaku pria memang memiliki tekat sejak awal untuk bertanggung jawab. Dia mengatakan, sebagai lelaki akan bertanggung jawab menafkahi anak dan istrinya.

’’Harapan ke depan, saya bisa lebih baik lagi. Dan akan sewajibnya saya sebagai lelaki, menafkahi anak dan istri saya,’’ kata dia.

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler