Rabu, 19 November 2025

Frengki memaparkan, kasus itu pada akhirnya diselesaikan dengan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Sebab, telah ada kesepatakan dari pihak pelaku dan korban.

Selain itu, aksi itu juga pertama kalinya dilakukan oleh pelaku. Tak berhenti di situ, pidananya juga hanya diancam penjara kurang dari lima tahun dan denda.

Kemudian, uang yang dicuri itu pun belum dipakai. Uang itu saat ini disita Kejari Grobogan dan akan dikembalikan kepada pemiliknya.

Frengki menjelaskan, dalam upaya awal RJ kasus tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga setempat pada Selasa (4/2/2025) kemarin.

Dia mengatakan, terhadap pelaku, pihaknya juga memberikan satu stel seragam sekolah serta santunan yang nantinya bisa dipakai oleh sang anak.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler