Senin, 24 Maret 2025

Murianews, GroboganPolres Grobogan menangkap pemuda berinisial MKB (28), warga Surabaya, Jawa Timur. Dia ditangkap usai melakukan penipuan online terhadap perempuan muda berinisial KM warga Kecamatan Grobogan, Jawa Tengah.

Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang Esanto mengatakan, petugas yang mendapat laporan kejadian itu langsung melakukan penyelidikan.

”Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, petugas kepolisian dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Grobogan dipimpin oleh Iptu Ori Friliansa Utama melakukan penangkapan di daerah Sidoarjo, Jawa Timur,” katanya, Sabtu (15/2/2025).

Kasi Humas menyebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.

”Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan muda menjadi korban penipuan online. Modus pelaku yakni mengaku teman sekolah korban.

”Korban awalnya mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor yang tak dikenalnya dan mengaku bernama Oki yang merupakan teman sekolah korban,” kata dia.

Kirim uang...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler