Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang Esanto mengatakan, petugas yang mendapat laporan kejadian itu langsung melakukan penyelidikan.
”Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, petugas kepolisian dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Grobogan dipimpin oleh Iptu Ori Friliansa Utama melakukan penangkapan di daerah Sidoarjo, Jawa Timur,” katanya, Sabtu (15/2/2025).
Kasi Humas menyebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.
”Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” tandasnya.
”Korban awalnya mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor yang tak dikenalnya dan mengaku bernama Oki yang merupakan teman sekolah korban,” kata dia.
Murianews, Grobogan – Polres Grobogan menangkap pemuda berinisial MKB (28), warga Surabaya, Jawa Timur. Dia ditangkap usai melakukan penipuan online terhadap perempuan muda berinisial KM warga Kecamatan Grobogan, Jawa Tengah.
Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang Esanto mengatakan, petugas yang mendapat laporan kejadian itu langsung melakukan penyelidikan.
”Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, petugas kepolisian dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Grobogan dipimpin oleh Iptu Ori Friliansa Utama melakukan penangkapan di daerah Sidoarjo, Jawa Timur,” katanya, Sabtu (15/2/2025).
Kasi Humas menyebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.
”Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan muda menjadi korban penipuan online. Modus pelaku yakni mengaku teman sekolah korban.
”Korban awalnya mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor yang tak dikenalnya dan mengaku bernama Oki yang merupakan teman sekolah korban,” kata dia.
Kirim uang...
Pelaku pun menyampaikan kepada korban bahwa ia membutuhkan nomor rekening untuk dititipi transfer sejumlah uang yang dibutuhkan oleh adik temannya tersebut.
”Korban yang percaya dengan pelaku, kemudian mengirimkan nomor rekeningnya pada pelaku,” tambahnya
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku pun mengirimkan bukti transfer hasil pengeditan ke rekening korban sejumlah Rp 9,4 juta. Pelaku juga menyampaikan bahwa uang tersebut akan masuk ke nomor rekening miliknya dalam jangka waktu 4 hingga 5 jam.
Selang beberapa menit kemudian, korban kembali dihubungi oleh sebuah nomor ponsel baru yang mengaku bernama Adi. Adi bermaksud meminta uang yang telah ditransfer pelaku ke rekening korban.
Lantaran uang tersebut belum masuk, pelaku yang juga menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp meminta korban untuk mengirimkan uang pribadi terlebih dahulu.
”Kemudian korban mentransfer uang sejumlah Rp 9,050 juta,” jelasnya.
Setelah ditunggu hingga lima jam, uang dari pelaku tak kunjung masuk ke rekening korban. Saat mencoba menghubungi pelaku, ternyata nomor milik korban sudah diblokir. Korban yang mulai curiga pun menghubungi nomor lama milik Oki.
”Saat dihubungi, Oki mengatakan bahwa nomor yang menghubungi korban bukan miliknya,” kata dia.
Lapor polisi...
Merasa dirinya menjadi korban penipuan, perempuan muda itu kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Grobogan.
Editor: Supriyadi