Kamis, 20 November 2025

Murianews, Grobogan – Sejak pertama digugat, sengketa lahan di Desa Kalanglundo, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah kembali belum menemui titik akhir.

Gugatan dilayangkan Mukmin terhadap Suyahmi melalui kuasa hukumnya pada 2021. Sejak itu, perkara bejalan cukup Panjang dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap konstatering atau pencocokan objek sengketa. Namun, objek sengketa diduga tidak sesuai.

Ahmad Baidowi, kuasa hukum Suyahmi menjelaskan, ketidaksesuaian itu meliputi perbedaan nomor persil, yaitu untuk persil 118 dan 14.

Karenanya, sebelum dilakukan eksekusi lahan, pihak pengadilan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Grobogan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi objek sengketa, Selasa (6/5/2025).

Tim pengadilan dan BPN meninjau area persawahan di Dusun Jambu, Kalanglundo, Kecamatan Ngaringan. Proses itu juga mendapat pengawalan aparat TNI polri untuk menjaga ketertiban.

Baidowi menjelaskan, selain perbedaan nomor persil, terdapat pula ketidaksesuaian gambar denah lokasi.

Luas Lahan... 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler