Kamis, 20 November 2025

Salah satu denah menggambarkan bidang tanah yang memanjang ke arah utara, sementara denah lainnya memperlihatkan arah memanjang ke barat.

”Selain itu, luas tanah dalam sertifikat juga tidak sama. Tanah milik Bu Suyahmi tercatat seluas 3.230 meter persegi, sedangkan sertifikat atas nama Pak Mukmin menyebutkan 3.500 meter persegi,” jelas Baidowi.

Ia mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan yang sudah inkrah. Baidowi meyakini pihak Suyahmi berada di posisi yang benar, meskipun upaya hukum sebelumnya berakhir dengan kekalahan.

”Kami akan terus berjuang agar Bu Suyahmi memperoleh keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Yunita Ratna Triastuti selaku kuasa hukum Mukmin mengatakan kliennya telah memenangkan perkara ini sejak gugatan pertama hingga kasasi. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan permohonan eksekusi objek.

”Sebelum pelaksanaan eksekusi, dilakukan pencocokan batas objek oleh petugas untuk memastikan kejelasan wilayah yang akan dieksekusi. Hasilnya nanti akan ditentukan oleh pihak BPN,” kata Yunita.

Bantah Enam Kali.. 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler