Ia menambahkan, pihak termohon eksekusi telah mengajukan bantahan sebanyak enam kali. Konstatering yang berlangsung saat ini merupakan yang kedua.
Yunita lebih lanjut mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila termohon ingin mengajukan novum baru dalam proses peninjauan kembali. Namun, menurutnya hasil kasasi yang telah inkrah tidak menjadi penghalang untuk tetap dilanjutkan proses eksekusi.
Murianews, Grobogan – Sejak pertama digugat, sengketa lahan di Desa Kalanglundo, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah kembali belum menemui titik akhir.
Gugatan dilayangkan Mukmin terhadap Suyahmi melalui kuasa hukumnya pada 2021. Sejak itu, perkara bejalan cukup Panjang dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap konstatering atau pencocokan objek sengketa. Namun, objek sengketa diduga tidak sesuai.
Ahmad Baidowi, kuasa hukum Suyahmi menjelaskan, ketidaksesuaian itu meliputi perbedaan nomor persil, yaitu untuk persil 118 dan 14.
Karenanya, sebelum dilakukan eksekusi lahan, pihak pengadilan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Grobogan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi objek sengketa, Selasa (6/5/2025).
Tim pengadilan dan BPN meninjau area persawahan di Dusun Jambu, Kalanglundo, Kecamatan Ngaringan. Proses itu juga mendapat pengawalan aparat TNI polri untuk menjaga ketertiban.
Baidowi menjelaskan, selain perbedaan nomor persil, terdapat pula ketidaksesuaian gambar denah lokasi.
Luas Lahan...
Salah satu denah menggambarkan bidang tanah yang memanjang ke arah utara, sementara denah lainnya memperlihatkan arah memanjang ke barat.
”Selain itu, luas tanah dalam sertifikat juga tidak sama. Tanah milik Bu Suyahmi tercatat seluas 3.230 meter persegi, sedangkan sertifikat atas nama Pak Mukmin menyebutkan 3.500 meter persegi,” jelas Baidowi.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan yang sudah inkrah. Baidowi meyakini pihak Suyahmi berada di posisi yang benar, meskipun upaya hukum sebelumnya berakhir dengan kekalahan.
”Kami akan terus berjuang agar Bu Suyahmi memperoleh keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Yunita Ratna Triastuti selaku kuasa hukum Mukmin mengatakan kliennya telah memenangkan perkara ini sejak gugatan pertama hingga kasasi. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan permohonan eksekusi objek.
”Sebelum pelaksanaan eksekusi, dilakukan pencocokan batas objek oleh petugas untuk memastikan kejelasan wilayah yang akan dieksekusi. Hasilnya nanti akan ditentukan oleh pihak BPN,” kata Yunita.
Bantah Enam Kali..
Ia menambahkan, pihak termohon eksekusi telah mengajukan bantahan sebanyak enam kali. Konstatering yang berlangsung saat ini merupakan yang kedua.
Yunita lebih lanjut mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila termohon ingin mengajukan novum baru dalam proses peninjauan kembali. Namun, menurutnya hasil kasasi yang telah inkrah tidak menjadi penghalang untuk tetap dilanjutkan proses eksekusi.
Editor: Zulkifli Fahmi