Kamis, 20 November 2025

 

Ia menambahkan, pihak termohon eksekusi telah mengajukan bantahan sebanyak enam kali. Konstatering yang berlangsung saat ini merupakan yang kedua.

Yunita lebih lanjut mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila termohon ingin mengajukan novum baru dalam proses peninjauan kembali. Namun, menurutnya hasil kasasi yang telah inkrah tidak menjadi penghalang untuk tetap dilanjutkan proses eksekusi.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler