Kamis, 20 November 2025

Dijelaskan, para ASN Grobogan  mencurangi absensi online dengan menggunakan foto wajah palsu dan aplikasi pelacak lokasi palsu (fake GPS).

Dengan cara itu, mereka tetap tercatat hadir meski kenyataannya tidak di tempat kerja. Sebagai contoh, untuk ASN guru yang seharusnya pulang pukul 14.00 WIB, namun sudah tidak berada di sekolah beberapa waktu sebelumnya.

BKPPD hingga kini masih melakukan pemeriksaan internal. Untuk langkah awalnya, para ASN Pemkab Grobogan yang terbukti melakukan pelanggaran itu diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai. Agar mereka tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler