Sabtu, 25 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Dalam kasus pencurian kayu yang saat ini sudah ditangani Kejari Grobogan, total ada 107 batang kayu yang berasal dari 39 pohon. Kerugiannya ditaksir mencapai sekitar Rp 60 juta. Namun, kata Untoro, dalam kasus itu, jauh lebih besar kerugian terkait perhutanan.

"Kerugian pohonnya Rp 60 jutaan. Sebenarnya kerugiannya ada dua, kerugian pohon dan alam.
Yang susah kan (kerugian) alam," bebernya.

Ia mengatakan, dalam kasus pencurian kayu tersebut sudah ada beberapa pihak Perhutani yang dimintai keterangan. Namun, sejauh ini yang telah ditetapkan tersangka hanya kades berinisial BS.

"Yang dimintai keterangan, ada beberapa, termasuk mantri. Setahu kami hanya kadesnya (tersangka). Kurang tahu pengembangannya," katanya.

Menurut dia, kasus pencurian kayu tersebut penting untuk diberikan perhatian. Sehingga menjadi pembelajaran semua pihak agar tidak lagi melakukan pencurian kayu hutan Perhutani.

Sebelumnya diberitakan, Kades Lebengjumuk ditetapkan menjadi tersangka pencurian kayu Perhutani. Namun hingga kini belum juga dilakukan penahanan.

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler