Lakukan Phising, Empat Warga Grobogan Didakwa Penjara 12 Tahun
Saiful Anwar
Jumat, 12 Juni 2026 21:43:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Grobogan – Empat warga Grobogan yang terlibat kasus phising atau penipuan online dengan modus SMS blast berisi link e-Tilang Palsu mulai menjalani sidang. Keempat warga Grobogan tersebut yakni, Wisnu Taurus Prastiyo, Rigen Wisesha, Ferry Nufianto, dan Romi Jum’ani.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin Hakim Ketua Alfianus Rumondor, Selasa (9/6/2026) lalu, keempatnya dijerat dengan pasal berlapis.
Kasi Intel Kejari Grobogan Surya Rizal Hertady menjelaskan, Wisnu Taurus Prastiyo, Rigen Wisesha, Ferry Nufianto didakwa dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE Jo Lampiran I Nomor Urut 56 UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana.
”Ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 7 atau sebanyak Rp 5 miliar,” jelasnya, Jumat (12/6/2026).
Tak hanya itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE Jo Lampiran I Nomor Urut 182 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana.
Ancaman pidananya yaitu penjara paling lama 6 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 5, atau sebesar Rp 500 juta.
Terdakwa Lainnya...



