Minggu, 22 Juni 2025

Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, akan segera menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan protokol. Alasannya, jalan protokol merupakan zona bersih dari PKL.

Semalam, Senin (7/10/2024), Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) menyisir sebagian zona jalan protokol yang ditempati PKL berdagang. Terutama di wilayah Jepara Kota.

Diketahui, mulai sore hingga malam, zona tersebut selalu ramai PKL dengan beragam dagangan.

Tim mulai bergerak di sepanjang Jalan Kartini dan Jalan Pemuda. Tim tersebut memberikan teguran kepada para PKL. Setelah itu, tim bergerak menuju arah selatan, kemudian beralih ke timur secara bertahap.

Mereka juga melanjutkan perjalanan ke arah sebaliknya. Sesekali, petugas berhenti untuk menegur pedagang yang masih berjualan di sisi kiri dan kanan jalan.

Komandan Regu C Satpol PP, Aas Firmansyah, menyampaikan bahwa banyak PKL mulai menyadari keberadaan peraturan terkait kawasan larangan ini.

Setelah mendapatkan penjelasan, mereka memahami dan bersedia tidak mengulangi kesalahan tersebut. Selanjutnya, para pedagang akan beraktivitas di lokasi-lokasi yang diperbolehkan.

Namun, Aas menegaskan, jika masih ada pedagang yang nekat berjualan di area terlarang, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan sanksi yang tertuang dalam aturan.

”Dari unsur pimpinan kami, sudah ada isyarat tindakan tegas bakal diambil bagi PKL yang tetap membandel. Sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku akan diterapkan,” kata dia, Selasa (8/10/2024).

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler