Diketahui, mulai sore hingga malam, zona tersebut selalu ramai PKL dengan beragam dagangan.
Tim mulai bergerak di sepanjang Jalan Kartini dan Jalan Pemuda. Tim tersebut memberikan teguran kepada para PKL. Setelah itu, tim bergerak menuju arah selatan, kemudian beralih ke timur secara bertahap.
Mereka juga melanjutkan perjalanan ke arah sebaliknya. Sesekali, petugas berhenti untuk menegur pedagang yang masih berjualan di sisi kiri dan kanan jalan.
Setelah mendapatkan penjelasan, mereka memahami dan bersedia tidak mengulangi kesalahan tersebut. Selanjutnya, para pedagang akan beraktivitas di lokasi-lokasi yang diperbolehkan.
Namun, Aas menegaskan, jika masih ada pedagang yang nekat berjualan di area terlarang, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan sanksi yang tertuang dalam aturan.
”Dari unsur pimpinan kami, sudah ada isyarat tindakan tegas bakal diambil bagi PKL yang tetap membandel. Sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku akan diterapkan,” kata dia, Selasa (8/10/2024).
Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, akan segera menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan protokol. Alasannya, jalan protokol merupakan zona bersih dari PKL.
Semalam, Senin (7/10/2024), Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) menyisir sebagian zona jalan protokol yang ditempati PKL berdagang. Terutama di wilayah Jepara Kota.
Diketahui, mulai sore hingga malam, zona tersebut selalu ramai PKL dengan beragam dagangan.
Tim mulai bergerak di sepanjang Jalan Kartini dan Jalan Pemuda. Tim tersebut memberikan teguran kepada para PKL. Setelah itu, tim bergerak menuju arah selatan, kemudian beralih ke timur secara bertahap.
Mereka juga melanjutkan perjalanan ke arah sebaliknya. Sesekali, petugas berhenti untuk menegur pedagang yang masih berjualan di sisi kiri dan kanan jalan.
Komandan Regu C Satpol PP, Aas Firmansyah, menyampaikan bahwa banyak PKL mulai menyadari keberadaan peraturan terkait kawasan larangan ini.
Setelah mendapatkan penjelasan, mereka memahami dan bersedia tidak mengulangi kesalahan tersebut. Selanjutnya, para pedagang akan beraktivitas di lokasi-lokasi yang diperbolehkan.
Namun, Aas menegaskan, jika masih ada pedagang yang nekat berjualan di area terlarang, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan sanksi yang tertuang dalam aturan.
”Dari unsur pimpinan kami, sudah ada isyarat tindakan tegas bakal diambil bagi PKL yang tetap membandel. Sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku akan diterapkan,” kata dia, Selasa (8/10/2024).
Menurutnya, instruksi dari pimpinan untuk mensterilkan kawasan protokol mempertimbangkan beberapa aspek penting. Dia berharap kerja sama dari PKL dan konsumen agar sama-sama memahami pentingnya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota.
”Petunjuk Bapak Pj. Bupati ke pimpinan kami untuk mensterilkan kawasan protokol, terutama sepanjang Jalan Kartini dan Jalan Pemuda dari aktivitas PKL,” tegas dia.
Pihaknya menjelaskan, aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2012 mengenai penyelenggaraan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan.
Selain itu, Perda Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2016 juga mengatur penataan dan pemberdayaan PKL.
Sedangkan kawasan yang disediakan bagi PKL sudah diatur dalam Keputusan Bupati Jepara Nomor 511-3/372 Tahun 2017. Keputusan tersebut menetapkan 14 titik lokasi perdagangan, termasuk area Shopping Center Jepara (SCJ), Jalan Yos Sudarso, dan kompleks Stadion Gelora Bumi Kartini.
Titik lainnya meliputi Jalan RMP Sosrokartono, Jalan Thamrin, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Untung Suropati, dan Jalan Pati Unus.
Selain itu, lokasi juga terdapat di depan Stadion Kamal Junaidi, depan Rusunawa Ujungbatu, Taman Kepiting (Pasar Jepara II), Alun-alun Jepara II, kompleks Stadion Gelora Bumi Kartini, Pujasera Ngabul, serta depan lapangan Tahunan.
Editor: Supriyadi