Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini diusulkan menjadi lembaga ad hoc dengan tugas yang sama sebagai penyelenggara pemilu. Selain itu, masa jabatan KPU juga dipangkas menjadi dua tahun.

Usulan tersebut diungkapkan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat rapat dengar pendapat antara Baleg DPR RI bersama tiga lembaga/organisasi di Kompleks Parlemen, Kamis (31/10/2024).

Menurutnya, usulan diperlukan agar negara dapat menghemat anggaran, khususnya ketika KPU tidak sedang berada pada tahun-tahun Pemilu.

”Jadi kita sedang berpikir sedang berpikir di DPR, justru KPU itu hanya lembaga ad hoc, dua tahun saja. Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan,” katanya seperti dilansir Antara.

Dia menilai tugas KPU di tahun ketiga, keempat, hingga kelima, hanya melakukan sejumlah kegiatan bimbingan teknis (bimtek) semata. Dia pun ragu terhadap kegiatan bimtek tersebut efektif atau tidak.

”Mereka datangnya itu bimtek aja ke Jakarta ini, saya tahu persis. Sebentar-sebentar nanti bimtek datang ke Jakarta, nggak tahu apa yang dibimtekkan itu,” ungkapnya.

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler