Rabu, 19 November 2025

Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK telah mengumumkan penetapan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.

Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf dari penyelenggara negara.

Sementara itu, 17 orang lainnya merupakan tersangka pemberi suap, dengan rincian 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

Penyidikan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus korupsi dana hibah yang merugikan keuangan negara dan seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler