Terbukti Terima Gratifikasi, Mantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun
Supriyadi
Kamis, 4 Juni 2026 16:38:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan divonis 4,5 tahun. Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat lantaran ia terbukti menerima gratifikasi, Kamis (4/6/2026).
Hakim Ketua Nur Sari Baktiana menjelaskan Wamenaker Noel telah menerima gratifikasi senilai Rp 3,43 miliar sebagai uang nonteknis pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Selain itu ia juga menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dalam kasus tersebut. Atas dasar itu, vonis diberikan majelis hakim yang diperkuat dengan beberapa keterangan saksi beserta alat bukti yang ada.
”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” katanya sperti dilansir Antara.
Nur menyebutkan, selain pidana penjara, Noel juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 90 hari.
Tak hanya itu, Hakim Ketua menambahkan Noel turut dihukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 3,43 miliar subsider 1 tahun penjara.
Hukuman tersebut dijatuhkan dengan ketentuan uang sebesar Rp 3 miliar yang telah dititipkan pada rekening penampungan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dan mobil BAIC yang telah dititipkan, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Lebih Ringan dari Tuntutan...
- 1
- 2



