MK Dinilai Pupuk Politik Dinasti, Ini Kata Relawan Gibran Pati
Umar Hanafi
Selasa, 17 Oktober 2023 15:42:00
Murianews, Pati – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan celah Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) dinilai memupuk politik dinasti di Indonesia. Relawan Gibran di Kabupaten Pati pun angkat bicara.
Ketua Dewan Pembina Generasi Z for Gibran Pati Mu'tashom menilai keputusan MK pada Senin (16/10/2023) kemarin sudah sesuai prosedur hukum. Maka dari itu, pihaknya meminta hagar menghargai keputusan hukum tersebut.
”Aturannya sudah diputuskan sedemikian rupa dan sudah sesuai dengan aturan di Indonesia,” kata Mu'tashom kepada Murianews.com, Selasa (17/10/2023).
Ia mengaku memaklumi tanggapan sejumlah kelompok yang menyuarakan keputusan itu sebagai pemicu politik dinasti. Namun, menurutnya, bila Gibran dipinang oleh partai politik untuk maju sebagai cawapres, yang memilih dalam Pemilu nanti merupakan rakyat Indonesia.
”Legal formalnya sudah kita penuhi semua. Kita ajukan di MK. Dan bila nanti diusung oleh partai, nanti yang menjadi penentu juga masyarakat sendiri,” tutur dia.
Bila Gibran dinilai masyarakat mumpuni dan mempunyai kemampuan untuk menjadi pemimpin, maka seharusnya diberikan kesempatan untuk dipilih tanpa mengaitkan dengan sang ayah, Joko Widodo.
Menurutnya, Gibran mempunyai kemampuan untuk memimpin Indonesia. Terlepas dia merupakan anak sulung Joko Widodo. Kemampuannya ini terbukti sebagai Walikota Surakarta. Berbagai trobosan dilakukan.
”Kita lihat ketika terjun ke masyarakat, penerimaan masyarakat bagus. Dari sisi kebijakan dan gaya bicaranya tidak bertele-tele. Sosok kaum muda kan kita butuh seperti ini. Inovatif dan kreatif. Kita optimalkan orang seperti dia kita dorong,” pungkas dia.
Diketahui, MK membacakan tujuh putusan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023) kemarin.
Enam gugatan ditolak. Namun, MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A asal Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, batas usia capres-cawapres yakni minimal 40 tahun. Namun, usia capres-cawapres diperkenankan di bawah 40 tahun dengan syarat pernah atau sedang menjadi kepala daerah.
Keputusan ini memberikan jalan bagi anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai Cawapres.
Editor: Cholis Anwar



