Kamis, 20 November 2025

Sebelumnya sejumlah kepala desa ketahuan menghadiri kampanye salah satu pasangan calon (paslon) beberapa waktu lalu. Mereka pun dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pati ke Penjabat (Pj) Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko.

Bawaslu Pati memaparkan kelima kades itu awalnya diduga melanggar Undang-undang Pemilu setelah menghadiri kampanye di Gedung Hajidan di Kecamatan Jaken. Bawaslu Pati pun meregistrasi temuan awal tersebut pada Minggu (6/10/2024) lalu.

”Kades yang diduga melanggar aturan netralitas tersebut yakni Kepala Desa Sukobubuk, Kades Bumirejo, Kades Arummnis, Kades Sidomukti dan Sukorukun,” ujar Ketua Bawaslu Pati Supriyanto kepada Murianews.com pada Sabtu (12/10/2024).

Kelima kades itu pun telah dimintai keterangan oleh Bawaslu Pati pada pekan ini. Hasilnya Bawaslu Pati, Kejaksaan Negeri Pati dan Polresta Pati yang tergabung dalam Gakkumdu belum menemukan unsur pidana Pemilu. Meskipun demikian, para kades masih berpotensi melanggar UU Desa soal netralitas.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler