Usai 5 Kades Hadiri Kampanye, Pemkab Pati Beri Penyuluhan Hukum
Umar Hanafi
Kamis, 17 Oktober 2024 16:14:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sebelumnya sejumlah kepala desa ketahuan menghadiri kampanye salah satu pasangan calon (paslon) beberapa waktu lalu. Mereka pun dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pati ke Penjabat (Pj) Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko.
Bawaslu Pati memaparkan kelima kades itu awalnya diduga melanggar Undang-undang Pemilu setelah menghadiri kampanye di Gedung Hajidan di Kecamatan Jaken. Bawaslu Pati pun meregistrasi temuan awal tersebut pada Minggu (6/10/2024) lalu.
”Kades yang diduga melanggar aturan netralitas tersebut yakni Kepala Desa Sukobubuk, Kades Bumirejo, Kades Arummnis, Kades Sidomukti dan Sukorukun,” ujar Ketua Bawaslu Pati Supriyanto kepada Murianews.com pada Sabtu (12/10/2024).
Kelima kades itu pun telah dimintai keterangan oleh Bawaslu Pati pada pekan ini. Hasilnya Bawaslu Pati, Kejaksaan Negeri Pati dan Polresta Pati yang tergabung dalam Gakkumdu belum menemukan unsur pidana Pemilu. Meskipun demikian, para kades masih berpotensi melanggar UU Desa soal netralitas.
Editor: Budi Santoso



