Sebelumnya, para petani mendirikan tenda di halaman Kantah BPN Pati sejak Senin (10/2/2025) lalu. Namun, tenda yang terbuat dari layar biru itu kembali didirikan oleh para petani.
Salah satu petani, Sumiati mengaku kembali mendirikan tenda di sana sebagai wujud protes lantaran tandanya dibongkar paksa oleh sejumlah petugas BPN Pati.
Ia mengaku bakal terus berada di Kantah BPN Pati usai tuntutan petani dikabulkan. Mereka menuntut agar lahan seluas 7,3 hektare tersebut diserahkan kepada petani.
”Alasannya kalau petani minta proses lahan di Pundenrejo belum selesai, saya ndak mau pulang. Mau bertahan di sini. Petani minta kembali tanah yang ditampas PT LPI,” ujar dia.
Ia pun meminta BPN Pati untuk menolak proses perizinan Hak Guna Pakai (HGP) PT LPI. Mereka mengaku tanah tersebut merupakan lahan peninggalan nenek moyang mereka.
Murianews, Pati – Petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah kembali mendirikan tenda di depan Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati.
Sebelumnya, para petani mendirikan tenda di halaman Kantah BPN Pati sejak Senin (10/2/2025) lalu. Namun, tenda yang terbuat dari layar biru itu kembali didirikan oleh para petani.
Namun petani mendirikan tenda bukan di halaman Kantah BPN Pati. Melainkan, mereka mendirikan tenda di depan Kantah BPN Pati atau pinggir jalan.
Salah satu petani, Sumiati mengaku kembali mendirikan tenda di sana sebagai wujud protes lantaran tandanya dibongkar paksa oleh sejumlah petugas BPN Pati.
”Tadi petani audiensi dengan BPN Pati, PT LPI dan DPRD Kabupaten Pati. Tadi saya nitip sebentar. Kalau di DPRD Kabupaten Pati sudah selesai saya bongkar sendiri. Masalah bersih-bersih saya bersihkan. Jangan khawatir,” kata Sumiati, Rabu (12/2/2025) sore.
Ia mengaku bakal terus berada di Kantah BPN Pati usai tuntutan petani dikabulkan. Mereka menuntut agar lahan seluas 7,3 hektare tersebut diserahkan kepada petani.
”Alasannya kalau petani minta proses lahan di Pundenrejo belum selesai, saya ndak mau pulang. Mau bertahan di sini. Petani minta kembali tanah yang ditampas PT LPI,” ujar dia.
Ia pun meminta BPN Pati untuk menolak proses perizinan Hak Guna Pakai (HGP) PT LPI. Mereka mengaku tanah tersebut merupakan lahan peninggalan nenek moyang mereka.
Tetap gelar aksi...
”Yang kami perjuangkan peninggalan nenek moyang. Kita perjuangkan semaksimal mungkin. Soal tenda, (yang didirikan tenda) ini tanah ratan (jalan). Tadi sudah saya bilang nitip sebentar. Ada yang menjaga orang tua-tua,” tandas Sumiati.
Sebagai informasi, Kantah BPN Pati saat menghentikan proses hak guna pakai (HGP) yang diajukan PT Laju Perdana Indah (LPI). Namun, tuntutan warga belum dikabulkan hingga saat ini.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantah BPN Pati, Jaka Purnomo saat audiensi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Rabu (12/2/2025).
Audiensi itu dihadiri Komisi A dan Komisi B DPRD Pati, Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) hingga PT LPI.
Jaka menuturkan pihaknya tak bisa memproses lahan yang masih bersengketa. Meskipun syarat untuk pengajuan HGP sudah memenuhi. Pihaknya mempunyai asas, permasalahan objek yang diajukan harus kelar terlebih dahulu.
”Proses layanan kita bisa dilakukan bila objek clean and clear. Itu asas kita. Kami pun siap bila ada upaya pihak lain. Karena proses fisik juga ada hambatan dari pihak Germapun. Maka saya kembalikan berkas kepada yang bersangkutan sampai clean and clear,” tutur Jaka.
Editor: Supriyadi