Pertemuan tak sengaja itu dimanfaatkan pelaku untuk menawari korban agar bisa bekerja di PDAM Tirta Bening Pati. Namun, korban harus menyiapkan uang Rp 100 juta.
”Pada bulan Januari 2023 korban tak sengaja ketemu tersangka JDF di warung kopi Pati, kemudian korban ditawari bekerja di PDAM Tirta Bening Pati dapat dibantu mebayar Rp 100 juta,” kata AKBP Jaka dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
Korban pun percaya dan menuruti permintaan tersangka. Mengingat pelaku merupakan karyawan tetap PDAM Tirta Bening Pati. Korban menyerahkan uang Rp 100 juta.
Namun uang yang diserahkan tak cukup sebesar itu. Pelaku masih meminta uang imbalan dengan total nilai imbalan Rp 27 juta. Korban pun menuruti permintaan pelaku.
”Selanjutnya setelah uang diserahkan diberi kwitansi, tersangka meminta imbalan sebesar Rp 10 juta dan meminta imbalan lagi sebesar Rp 17 juta dengan cara di transfer ke rekening tersangka dengan alasan korban akan langsung menjadi calon pegawai tetap,” kata dia.
Murianews, Pati – Seorang eks karyawan PDAM Tirta Bening Pati berinisial JDF (34) diringkus polisi. Pasalnya ia nekat penipuan warga dengan modus bisa masuk kerja sebagai tenaga honorer di PDAM Pati.
Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, aksi pelaku dilancarkan pada Januari 2023 lalu. Korban yakni Afiet Dimas Enggardi. Saat itu, pelaku bertemu di sebuah warung kopi di sebuah warung di Pati Kota.
Pertemuan tak sengaja itu dimanfaatkan pelaku untuk menawari korban agar bisa bekerja di PDAM Tirta Bening Pati. Namun, korban harus menyiapkan uang Rp 100 juta.
”Pada bulan Januari 2023 korban tak sengaja ketemu tersangka JDF di warung kopi Pati, kemudian korban ditawari bekerja di PDAM Tirta Bening Pati dapat dibantu mebayar Rp 100 juta,” kata AKBP Jaka dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
Korban pun percaya dan menuruti permintaan tersangka. Mengingat pelaku merupakan karyawan tetap PDAM Tirta Bening Pati. Korban menyerahkan uang Rp 100 juta.
Namun uang yang diserahkan tak cukup sebesar itu. Pelaku masih meminta uang imbalan dengan total nilai imbalan Rp 27 juta. Korban pun menuruti permintaan pelaku.
”Selanjutnya setelah uang diserahkan diberi kwitansi, tersangka meminta imbalan sebesar Rp 10 juta dan meminta imbalan lagi sebesar Rp 17 juta dengan cara di transfer ke rekening tersangka dengan alasan korban akan langsung menjadi calon pegawai tetap,” kata dia.
Lapor Polisi...
Namun hingga kini, korban tak kunjung menjadi pegawai di PDAM Tirta Bening Pati, baik sebagai tenaga honorer maupun calon pegawai tetap. Hal ini membuat korban melaporkan pelaku pada 18 Desember 2024 lalu atas dakwaan penipuan.
”Laporan Polisi nomor: LP/B/79/XII/2024/SPKT/Polresta Pati/Polda Jawa Tengah, tanggal 18 Desember 2024,” ujar AKBP Jaka.
Pihak kepolisian pun melakukan pendalaman kasus ini. Hingga akhirnya polisi menangkap pelaku pada Maret 2025 lalu. JDF pun dijerat dengan pasal Penipuan dan atau Penggelapan Pasal 378 subs 372 KUHP.
”Tesangka terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Supriyadi