Rabu, 19 November 2025

Uang hasil praktik ilegal tersebut diakui JDF digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar berbagai cicilan.

Ia juga mengungkapkan dirinya telah mengundurkan diri dari PDAM Tirta Bening Pati pada 16 Oktober 2024 lalu.

”Untuk kebutuhan, untuk biaya angsuran dan cicilan. Mulai 2021. Sudah 3 orang yang masuk. Masih bekerja sampai sekarang. Saya mengundurkan diri per 16 Oktober,” tandasnya.

Dugaan skandal ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan JDF ke polisi pada 18 Desember 2024 dengan nomor laporan Polisi: LP/B/79/XII/2024/SPKT/Polresta Pati/Polda Jawa Tengah.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pendalaman kasus hingga berhasil menangkap JDF pada Maret 2025.

JDF kini dijerat dengan pasal Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 subsider Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan Direktur PDAM Pati yang disebut oleh tersangka. Pihak kepolisian dipastikan akan mendalami lebih lanjut pengakuan JDF tersebut.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler