Rabu, 19 November 2025

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, pihaknya masih mengkaji laporan dari Tim Kuasa Hukum Berkah. Hingga kini, belum ada hasil kajian yang dikeluarkan.

’’Masih proses (kajian), belum ada (hasilnya),’’ katanya singkat, Kamis (10 /10/2024).

Mengacu Keputusan KPU Kudus Nomor 779 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus Tahun 2024.

Kawasan Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus dan Jalan Loekmono Hadi merupakan zona larangan pemasangan APK.

Pihaknya pun akan berkoordinasi lebih dulu terkait laporan itu. Apakah masuk karegori kampanye atau tidak.

Terkait pemanggilan, ia menyebut belum mengarah ke sana. ’’Belum ada arah pemanggilan,’’ ujarnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler