Kamis, 20 November 2025

Sebelumnya, Bawaslu Kudus juga sudah melakukan analisis terkait laporan Tim Kuasa Hukum Hartopo-Mawahib terkait pelanggaran pelaksanaan kampanye dan pemasangan APK di tempat terlaranf.

Hasil kajian awal Bawaslu Kudus, laporan tersebut memenuhi syarat laporan dan sudah dunyatakan lengkap.

Baik mulai dari kedudukan hukum pelapor, identitas terlapor, hingga waktu penyampaian laporan yang tidak melebihi tujuh hari terhitung sejak ditemukannya dugaan pelanggaran.

Pihak Bawaslu Kabupaten Kudus juga telah melakukan analisis syarat laporan terkait syarat materiil meliputi waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian dan bukti yang diserahkan oleh pelapor. Laporan yang disampaikan dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiil. 

Editor: Supriyadi

Catatan Redaksi: Artikel ini telah mengalami penyuntingan judul dan isi berita demi meningkatkan kualitas tulisan.

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler