Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merealisasikan penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada buruh rokok atau pabrik industri tembakau, buruh tani tembakau, dan buruh tani cengkeh.

Penyaluran dilakukan langsung Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi kepada pekerja industri tembakau di PT Djarum Oasis di Kabupaten Kudus, Rabu (5/3/2025).

Luthfi mengatakan, pemberian bantuan itu mengacu pada surat edaran Kementerian Keuangan terkait DBHCHT. Dana tersebut harus dikembalikan ke wilayah.

”Penerima dana tersebut salah satunya yakni buruh di industri tembakau,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (5/3/2025).

Ia menambahkan, adanya penyaluran DBHCHT tersebut bertujuan untuk memberikan semangat kepada para karyawan.

Pada penyaluran kali ini, sasarannya mencapai sekitar lima ribu orang dengan nilai berkisar Rp 6,4 miliar. Jumlah tersebut merupakan tahap pertama.

Total penerima untuk buruh di Kudus saja mencapai 28 ribu orang. Jumlah tersebut berasal dari 97 perusahaan rokok. Untuk penerima DBHCHT di PT Djarum Oasis, setidaknya mencapai 5.371 orang.

Secara keseluruhan, jumlah penerima DBHCHT di Provinsi Jateng tahun 2025 terdapat sebanyak 85 ribu orang. Mereka tersebar di 33 kabupaten/kota.

Tak Ajukan DBHCHT... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler