Muhammadiyah Resmi Putuskan Terima Konsesi Tambang
Zulkifli Fahmi
Minggu, 28 Juli 2024 18:36:00
Murianews, Yogyakarta – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi memutuskan menerima izin usaha pertambangan (IUP) atau konsesi tambang dari pemerintah.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, Muhammadiyah siap menerima konsesi tambang itu karena pingin mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi orang banyak sebagai pokok pertimbangannya.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers usai Konsolidasi Nasional di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (28/7/2024).
Haedar menambahkan, Muhammadiyah menyadari usaha tambang maupun usaha lainnya memiliki problem sosial dan lingkungan. Namun, pihaknya telah mengkaji sehingga dapat disimpulkan, pertambangan berpeluang untuk dikembangkan bagi kesejahteraan orang banyak.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, keputusan menerima konsesi tambang dari pemerintah itu dilakukan usai pihaknya mencermati masukan, kajian, serta beberapa kali pembahasan, rapat pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024.
Mu’ti menegaskan, keputusan itu telah melalui kajian dan masukan dari para ahli pertambangan, ahli hukum, majelis/lembaga di PP Muhammadiyah, pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi dan pihak-pihak terkait lainnya.
Adapun pertimbangan Muhammadiyah menerima izin tambang, di antaranya adalah kekayaan alam merupakan anugerah Allah SWT, manusia diberikan wewenang untuk mengelolanya.
’’Memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan hidup material dan spiritual dengan tetap menjaga keseimbangan dan tidak menimbulkan kerusakan di muka bumi,’’ ujar dia.
Mu’ti menjelaskan, berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, pengelolaan pertambangan masuk kategori muamalah yang hukum asalnya boleh.
Kemudian pada Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
’’Sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat,’’ kata dia seperti dikutip dari Antara.
Kemudian, pada Mutamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015, mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya.
Karena itu, pada 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.
’’Dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam,’’ ujar dia.
Murianews, Yogyakarta – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi memutuskan menerima izin usaha pertambangan (IUP) atau konsesi tambang dari pemerintah.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, Muhammadiyah siap menerima konsesi tambang itu karena pingin mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi orang banyak sebagai pokok pertimbangannya.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers usai Konsolidasi Nasional di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (28/7/2024).
Haedar menambahkan, Muhammadiyah menyadari usaha tambang maupun usaha lainnya memiliki problem sosial dan lingkungan. Namun, pihaknya telah mengkaji sehingga dapat disimpulkan, pertambangan berpeluang untuk dikembangkan bagi kesejahteraan orang banyak.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, keputusan menerima konsesi tambang dari pemerintah itu dilakukan usai pihaknya mencermati masukan, kajian, serta beberapa kali pembahasan, rapat pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024.
Mu’ti menegaskan, keputusan itu telah melalui kajian dan masukan dari para ahli pertambangan, ahli hukum, majelis/lembaga di PP Muhammadiyah, pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi dan pihak-pihak terkait lainnya.
Adapun pertimbangan Muhammadiyah menerima izin tambang, di antaranya adalah kekayaan alam merupakan anugerah Allah SWT, manusia diberikan wewenang untuk mengelolanya.
’’Memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan hidup material dan spiritual dengan tetap menjaga keseimbangan dan tidak menimbulkan kerusakan di muka bumi,’’ ujar dia.
Mu’ti menjelaskan, berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, pengelolaan pertambangan masuk kategori muamalah yang hukum asalnya boleh.
Kemudian pada Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
’’Sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat,’’ kata dia seperti dikutip dari Antara.
Kemudian, pada Mutamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015, mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya.
Karena itu, pada 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.
’’Dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam,’’ ujar dia.