Kamis, 20 November 2025

Polisi juga masih mendalami terkait motif pembunuhan yang dilakukan pelaku. Sejauh ini, pelaku masih terus membantah telah membunuh korban.

’’Itu belum kami temukan, dugaannya dengan benda tumpul. Motifnya dia (pelaku) belum mengakui sampai sekarang. Dari sebelum ini, hasil keterangan keluarga, si korban ada WhatsApp dia sering dianiaya (pelaku), suaminya ini sempat stroke, sempat dianiaya, makan enggak dikasih, dipukuli,’’ kata Alexander.

Polisi menduga pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap suaminya itu. Sebab, sebelum pembunuhan itu, pelaku mendaftarkan suaminya ke asuransi.

’’(Dijerat) Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3. Pasal 340 itu (ancaman) hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Sebulan sebelum kejadian, dia (pelaku) ada mendaftarkan suaminya asuransi, makanya hasil koordinasi dengan jaksa kami masukan di (Pasal) 340 itu,’’ sebutnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler