’’Hasilnya meyakinkan kami kalau itu bukan laka lantas, banyak sekali luka-luka di tubuhnya, kepalanya ada bocor, dekat kemaluan ada luka, di punggung. Pokoknya banyak bekas-bekas luka dan tidak ditemukan ada bekas luka seret akibat lakalantas. Jadi, terbantahkan lah keterangan pelaku,’’ kata Alexander.
Tak lama, polisi kembali mendatangi rumah pelaku, namun lagi-laki pelaku menolak. Petugas akhirnya mengajukan permintaan penggeledahan rumah ke pengadilan.
Saat digeledah, ditemukan bercak darah di lemari yang berada di kamar belakang rumah korban. Pada saat itu, pelaku berdalih itu adalah darah menstruasinya. Namun setelah dites, darah tersebut ternyata milik korban.
Tak berhenti di situ, polisi juga mendapatkan informasi dari kuli bangunan yang saat itu bekerja di belakang rumah korban. Dari kuli bangunan itu, ia sempat mendengar teriakan minta tolong dari rumah tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya. Saat penangkapan, pelaku sempat memberikan perlawanan.
Kini, polisi masih mendalami cara pelaku membunuh korban. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga menganiaya korban menggunakan benda tumpul.
Murianews, Medan – Seorang dosen di Medan, Sumatera Utara, Tiromsi Sitanggang (57) terpaksa berurusan dengan meja hijau. Ia ditangkap setelah terbukti membunuh suaminya sendiri, Rusman Maralen Situngkir (61).
Tiromsi bahkan sempat merekayasa pembunuhan itu seolah-olah suaminya meninggal karena kecelakaan lalu lintas. Namun, polisi akhirnya berhasil mengungkapnya setelah mendapati sejumlah bukti-bukti.
Melansir dari Detik.com, pembunuhan itu terjadi di rumah mereka, di Kecamatan Medan Helvetia, 22 Maret 2024 lalu. Kasus akhirnya terungkap dan Tiromsi ditangkap, Sabtu (14/9/2024) lalu.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang mengatakan peristiwa berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari RS Advent Medan. Awalnya, laporan terkait korban kecelakaan lalu lintas.
Usai menerima informasi itu, tim Unit Laka Lantas Polsek Medan Helvetia pun menuju rumah sakit. Pelaku saat itu juga berada di rumah sakit. Pada polisi, ia mengaku suaminya kecelakaan di depan rumahnya.
’’Istrinya (pelaku) di rumah sakit juga. Kami tanya di mana kecelakaannya, katanya di depan rumah,’’ ujarnya, Rabu (18/9/2024).
Direkayasa Kecelakaan
Polisi lalu melakukan pemeriksaan di lokasi yang dimaksud. Namun, saat pemeriksaan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kecelakaan di sana.
Besoknya, polisi kembali datang ke rumah sakit untuk memeriksa kondisi korban. Namun, jasad korban sudah tak ada dan sudah dibawa ke Kabupaten Dairi untuk dimakamkan.
Setibanya di Dairi, keluarga curiga dengan kematian korban. Sebab, terdapat beberapa luka lebam di tubuh korban. Keluarga korban kemudian melaporkan itu pada Polsek Medan Helvetia, 17 Maret 2024.
’’Kami kan enggak nyangka ini pembunuhan awalnya. Pada saat itu, kami minta visum ke rumah sakit enggak dikasih sama pelaku ini. Sampailah di Sidikalang, keluarga si korban, abang adiknya curiga lah dengan kematian korban, banyak kali luka-luka dilihatnya,’’ terangnya.
Usai mendapat laporan dari keluarga korban, polisi kembali mendatangi rumah korban untuk melakukan pemeriksaan. Namun, pelaku melarang dan menghalangi polisi.
Polisi kemudian juga mengajukan pembongkaran makam korban. Lagi-lagi, pelaku menolaknya. Akhirnya pembongkaran makam tetap dilakukan setelah keluarga korban memberikan izin.
Pelaku Mengelak
’’Hasilnya meyakinkan kami kalau itu bukan laka lantas, banyak sekali luka-luka di tubuhnya, kepalanya ada bocor, dekat kemaluan ada luka, di punggung. Pokoknya banyak bekas-bekas luka dan tidak ditemukan ada bekas luka seret akibat lakalantas. Jadi, terbantahkan lah keterangan pelaku,’’ kata Alexander.
Tak lama, polisi kembali mendatangi rumah pelaku, namun lagi-laki pelaku menolak. Petugas akhirnya mengajukan permintaan penggeledahan rumah ke pengadilan.
Saat digeledah, ditemukan bercak darah di lemari yang berada di kamar belakang rumah korban. Pada saat itu, pelaku berdalih itu adalah darah menstruasinya. Namun setelah dites, darah tersebut ternyata milik korban.
Tak berhenti di situ, polisi juga mendapatkan informasi dari kuli bangunan yang saat itu bekerja di belakang rumah korban. Dari kuli bangunan itu, ia sempat mendengar teriakan minta tolong dari rumah tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya. Saat penangkapan, pelaku sempat memberikan perlawanan.
Kini, polisi masih mendalami cara pelaku membunuh korban. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga menganiaya korban menggunakan benda tumpul.
Demi Asuransi
Polisi juga masih mendalami terkait motif pembunuhan yang dilakukan pelaku. Sejauh ini, pelaku masih terus membantah telah membunuh korban.
’’Itu belum kami temukan, dugaannya dengan benda tumpul. Motifnya dia (pelaku) belum mengakui sampai sekarang. Dari sebelum ini, hasil keterangan keluarga, si korban ada WhatsApp dia sering dianiaya (pelaku), suaminya ini sempat stroke, sempat dianiaya, makan enggak dikasih, dipukuli,’’ kata Alexander.
Polisi menduga pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap suaminya itu. Sebab, sebelum pembunuhan itu, pelaku mendaftarkan suaminya ke asuransi.
’’(Dijerat) Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3. Pasal 340 itu (ancaman) hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Sebulan sebelum kejadian, dia (pelaku) ada mendaftarkan suaminya asuransi, makanya hasil koordinasi dengan jaksa kami masukan di (Pasal) 340 itu,’’ sebutnya.