Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken dasar hukum pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor).

Dasar hukum itu berupa Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, yang ditandatangani Jokowi, Selasa (15/10/2024).

Dalam Pasal 20A Perpres 122 Tahun 2024 itu menyebutkan, Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.

Rencana pembentukan Kortastipidkor ini disambut baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menyebut, pembentukan itu sebagai bukti keseriusan pemerintah memberantas korupsi di Indonesia.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengatakan pembentukan Kortastipidkor merupakan salah satu counterpart KPK.

’’kami nilai merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam hal ini presiden dan lebih khusus Kapolri dalam rangka bersama-sama menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju,’’ katanya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (19/10/2024).

Ia menjelaskan korupsi merupakan tindakan kejahatan luar biasa yang merusak stabilitas dan keamanan masyarakat. Korupsi juga mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial politik, sampai menciptakan kemiskinan yang masif.

’’KPK mendukung segala upaya yang bertujuan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia,’’ ujarnya.

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler