Rabu, 19 November 2025

Diketahui, Kortastipidkor bertugas membantu Kapolri membina dan melaksanakan pencegahan, penyelidikan serta penyidikan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, Korps ini juga melaksanakan penindakan pada tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi, dan menelusuri kemudian mengamankan aset-aset hasil tindak pidana korupsi.

Perpres itu mengatur Kortastipidkor Polri dipimpin seorang kepala yang merupakan perwira tinggi Polri bintang dua yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan penerbitan Peraturan Presiden tersebut sebagai respons Presiden Joko Widodo atas upaya yang lebih efektif dalam pemberantasan korupsi.

’’Saya kira perpres itu adalah respons terhadap upaya yang lebih efektif untuk pemberantasan korupsi,’’ kata Ari Dwipayana.

Dia mengatakan keberadaan perpres itu merupakan bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap penegakan hukum, terutama bagi pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan menyiapkan segalanya dengan baik dari sisi sumber daya manusia maupun efektivitasnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler