Kamis, 20 November 2025

Dalam gugatannya si Paman Usman itu meminta PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023. Keputusan MK ini berisi tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Paman Usman juga meminta agar Suhartoyo selaku tergugat merehabilitasi nama baiknya dan mengembalikan posisi Ketua MK padanya.

Untuk diketahui, Anwar Usman dicopot sebagai Ketua MK karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik. Salah satunya saat mengabulkan perkara 90/PUU-XXI/2023 yang membuka gerbang keponakannya, Gibran Rakabuming Raka dicalonkan di Pilpres 2024.

Gugatan Anwar Usman sendiri dikabulkan sebagian oleh PTUN Jakarta, Selasa (13/8/2024). PTUN mengabulkan gugatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dan menyebutnya tidak sah.

PTUN memerintahkan surat keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 yang menjadi dasar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dicabut.

Sementara, gugatan Anwar Usman terkait permintaan menduduki kembali jabatan Ketua MK ditolak. Anwar pun mengajukan permohonan banding atas putusan itu.

Tak puas dengan putusan itu, Anwar Usman mengajukan banding pada 27 Agustus 2024. Gugatan banding dengan nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT. Namun, Anwar usman akhirnya mencabut upaya bandingnya dan telah diputuskan pada 16 Desember 2024.

Hasyim Asy’ari Dipecat

Hasyim Asy’ari resmi dipecat sebagai anggota sekaligus Ketua KPU RI, Rabu (3/7/2023). Keputusan itu disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang DKPP.

Langgar Kode Etik Berat...

Komentar

Terpopuler