Pria asal Kudus, Jawa Tengah itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik pelanggaran pemilu (KEPP). Hasyim dinyatakan melanggar etik karena melakukan tundakan asusila terhadap seorang perempuan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Sebelumnya, Hasyim sudah beberapa kali dilaporkan ke DKPP atas pelanggaran kode etik. Salah satunya terkait kedekatannya dengan Hasnaeni si Wanita Emas yang kini jadi pesakitan karena kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020.
Namun, semua laporan itu hanya berujung sanksi teguran hingga peringatan keras terakhir. Dalam perkara kali ini sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tetap.
Dalam putusannya, DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan. Posisi Ketua KPU RI kemudian dijabat Afifuddin.
Namun dari sekian drama, film dokumenter Dirty Vote menjadi bagian paling diingat publik. Film yang tayang Minggu (11/2/2024) di YouTube Dirty Vote ini mengungkap bagaimana ’’Cawe-Cawe’’ Jokowi dalam Pilpres 2024.
Dirty Vote merupakan dokumenter eksplanatori yang disampaikan tiga orang ahli hukum tata negara yaitu Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Zainal Arifin Mochtar.
Mereka menerangkan berbagai instrumen kekuasaan telah digunakan untuk tujuan memenangkan pemilu sekalipun prosesnya menabrak hingga merusak tatanan demokrasi.
Murianews, Kudus – Drama Pilpres mewarnai tahun 2024. Setidaknya ada tiga drama paling menonjol yang menjadi perhatian publik.
Pilpres 2024 ini sendiri diikuti tiga pasangan calon. Sesuai nomor urut, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Drama Pilpres 2024 sendiri sudah mulai panas sejak pertengahan 2023. Namun, menjelang hari pemilihan yakni 14 Februari 2024, drama makin panas.
Berikut drama Pilpres 2024 sebagaimana dirangkum Murianews.com dalam Kaleidoskop 2024 yang dikutip dari berbagai sumber:
Perlawanan Paman Usman
Anwar Usman melakukan perlawanan usai dicopot sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) lewat sidang Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Adik ipar Joko Widodo alias Jokowi itu melayangkan gugatan terkait pencopotannya sebagai Ketua MK ke PTUN.
Ia menilai, pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK harus dibatalkan. Pengangkatan itu digugatnya untuk dibatalkan di PTUN.
Gugatan itu sendiri dilayangkan ke PTUN pada 24 November 2023 dan terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Cabut Gugatan Banding...
Dalam gugatannya si Paman Usman itu meminta PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023. Keputusan MK ini berisi tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Paman Usman juga meminta agar Suhartoyo selaku tergugat merehabilitasi nama baiknya dan mengembalikan posisi Ketua MK padanya.
Untuk diketahui, Anwar Usman dicopot sebagai Ketua MK karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik. Salah satunya saat mengabulkan perkara 90/PUU-XXI/2023 yang membuka gerbang keponakannya, Gibran Rakabuming Raka dicalonkan di Pilpres 2024.
Gugatan Anwar Usman sendiri dikabulkan sebagian oleh PTUN Jakarta, Selasa (13/8/2024). PTUN mengabulkan gugatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dan menyebutnya tidak sah.
PTUN memerintahkan surat keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 yang menjadi dasar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dicabut.
Sementara, gugatan Anwar Usman terkait permintaan menduduki kembali jabatan Ketua MK ditolak. Anwar pun mengajukan permohonan banding atas putusan itu.
Tak puas dengan putusan itu, Anwar Usman mengajukan banding pada 27 Agustus 2024. Gugatan banding dengan nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT. Namun, Anwar usman akhirnya mencabut upaya bandingnya dan telah diputuskan pada 16 Desember 2024.
Hasyim Asy’ari Dipecat
Hasyim Asy’ari resmi dipecat sebagai anggota sekaligus Ketua KPU RI, Rabu (3/7/2023). Keputusan itu disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang DKPP.
Langgar Kode Etik Berat...
Pria asal Kudus, Jawa Tengah itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik pelanggaran pemilu (KEPP). Hasyim dinyatakan melanggar etik karena melakukan tundakan asusila terhadap seorang perempuan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Sebelumnya, Hasyim sudah beberapa kali dilaporkan ke DKPP atas pelanggaran kode etik. Salah satunya terkait kedekatannya dengan Hasnaeni si Wanita Emas yang kini jadi pesakitan karena kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020.
Namun, semua laporan itu hanya berujung sanksi teguran hingga peringatan keras terakhir. Dalam perkara kali ini sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tetap.
Dalam putusannya, DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan. Posisi Ketua KPU RI kemudian dijabat Afifuddin.
Dirty Vote Ungkap Cawe-Cawe Jokowi
Namun dari sekian drama, film dokumenter Dirty Vote menjadi bagian paling diingat publik. Film yang tayang Minggu (11/2/2024) di YouTube Dirty Vote ini mengungkap bagaimana ’’Cawe-Cawe’’ Jokowi dalam Pilpres 2024.
Dirty Vote merupakan dokumenter eksplanatori yang disampaikan tiga orang ahli hukum tata negara yaitu Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Zainal Arifin Mochtar.
Mereka menerangkan berbagai instrumen kekuasaan telah digunakan untuk tujuan memenangkan pemilu sekalipun prosesnya menabrak hingga merusak tatanan demokrasi.
Dalam film Dirty Vote, ketiganya menjelaskan secara rinci sejumlah fakta dan data yang merujuk pada penggunaan kekuasaan guna mempertahankan status quo.
Dianggap Fitnah...
Disebutkan dalam film, upaya seperti mengabulkan gugatan ambang batas usia pencalonan dalam Pilpres 2024 yang membuka pintu Gibran, mempertahankan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI meski telah beberapa kali terbukti melanggar kode etik.
Kemudian, Jokowi yang disebut telah mempraktikan politik gentong babi, hingga jor-joran bansos menjelang Pilpres 2024.
Dokumenter Dirty Vote disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono lewat rumah produksi WatchDoc. Ini merupakan film keempat yang disutradarainya mengambil momentum pemilu.
Dandhy mengatakan Dirty Vote menjadi tontonan yang reflektif di masa tenang pemilu. Ia berharap film tersebut akan mengedukasi publik.
Berbeda dengan film-film dokumenter sebelumnya di bawah bendera WatchDoc dan Ekspedisi Indonesia Baru, Dirty Vote lahir dari kolaborasi lintas CSO.
Sebanyak 20 lembaga lain yang terlibat kolaborasi dalam film tersebut adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bangsa Mahardika, Ekspedisi Indonesia Baru, Ekuatorial, Fraksi Rakyat Indonesia, Greenpeace Indonesia.
Kemudian, Indonesia Corruption Watch, Jatam, Jeda Untuk Iklim, KBR, LBH Pers, Lokataru, Perludem, Salam 4 Jari, Satya Bumi, Themis Indonesia, Walhi, Yayasan Dewi Keadilan, Yayasan Kurawal, dan YLBHI.
Film Dirty Vote ini kemudian dianggap fitnah oleh Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran dalam jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan.