Rencananya, sistem kelas BPJS Kesehatan mulai dihapus pada Juli 2025. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikan mengatakan, implementasi penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan sendiri sudah dimulai tahun lalu.
”BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” kata Budi seperti dikutip dari CNBC, Rabu (29/1/2025).
Terkait tarif dalam BPJS KRIS dimungkinkan tidak akan ada perubahan seperti sebelumnya. Ia menyebut, belum ada ketentuan yang mengaturnya.
”Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya enggak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” katanya.
Murianews, Jakarta – Sistem kelas BPJS Kesehatan resmi dihapus dalam waktu dekat ini dan digantidengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Rencananya, sistem kelas BPJS Kesehatan mulai dihapus pada Juli 2025. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikan mengatakan, implementasi penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan sendiri sudah dimulai tahun lalu.
”BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” kata Budi seperti dikutip dari CNBC, Rabu (29/1/2025).
Terkait tarif dalam BPJS KRIS dimungkinkan tidak akan ada perubahan seperti sebelumnya. Ia menyebut, belum ada ketentuan yang mengaturnya.
”Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya enggak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” katanya.
Diketahui, pemerintah resmi mengubah kelas BPJS menjadi KRIS, di mana semua pasien mendapatkan kelas rawat inap yang sama.
Aturan Penghapusan...
Keputusan penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025. Selanjutnya iuran untuk peserta akan secara resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025.
Besaran iurannya sendiri masih belum ada informasi lebih lanjut. Pada masa transisi nantinya, iuran yang berlaku tetap seperti sebelumnya.
Yakni, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Di dalamnya dijelaskan soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya dan tidak ada denda bagi yang telat membayar mulai 1 Juli 2026.
Denda dikenakan ketika dalam 45 hari sejak status kepesertaan BPJS Kesehatan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.
Aspek Skema Iuran BPJS Kesehatan...
Berikut beberapa aspek skema iuran BPJS Kesehatan:
1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.