Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Karawang – Sebanyak 100 pengecer Elpiji 3 Kg di Kabupaten Karawang, Jawa Barat tercatat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa jadi pangkalan resmi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang Wawan Setiawan mengatakan, jumlah itu merupakan akumulasi sejak 1 Februari 2025.

Wawan mengatakan, sejak sekitar sepekan terakhir, pengajuan NIB cukup tinggi. Mereka yang mengajukan ialah pengecer elpiji 3 kg.

Ia menegaskan, pendaftaran NIB dilakukan secara gratis. Pendaftaran itu pun tak hanya untuk mendaftar menjadi sub-pangkalan, melainkan juga untuk keperluan usaha lain.

Untuk diketahui, NIB merupakan nomor identitas pelaku usaha sesuai bidang usaha yang diatur di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.

Yang membedakan yakni jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan produk, baik berwujud barang maupun jasa.

Melansir dari Antara, sepanjang 2024, DPMPTSP Karawang telah menerbitkan 74.382 NIB. Jumlah itu menujukkan warga Karawang yang memili usaha.

Penerbitan NIB kini melalui Online System Submission atau OSS. Itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja.

Syarat Dasar...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler