Rabu, 19 November 2025

Dalam artikel yang tayang Selasa (11/3/2025) itu diketahui, LBH Jakarta memang membuka pos pengaduan bagi korban oplosan.

Namun, tidak ada kompensasi yang diberikan sebagaimana klaim dalam unggahan yang beredar di media sosial.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidaklah benar.

”Kami buat pos pengaduan untuk menguji dampak kerugian masyarakat yang timbul akibat dugaan pengoplosan ini. Kami tidak pernah mengiming-imingi masyarakat dengan uang atau keuntungan tertentu,” ujar Fadhil kepada Kompas.com, Senin (10/3/2025).

Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga belum merespons atau memberi tanggapan atas informasi keliru tersebut.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelusuran itu, diketahui narasi yang menyebutkan adanya klaim kompensasi korban pertamax oplosan merupakan Disinformasi jenis fabricated content atau konten palsu.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler