Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis penetapan Nomor Induk Pegawai atau NIP untuk CPNS dan PPPK kebutuhan tahun Anggaran 2024. 

Penetapan itu disampaikan dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang diterbitkan pada 18 Maret 2025 lalu. 

Surat tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor B/1249/M.SM.01.00/2025 terkait Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024. 

Dalam surat itu, proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 yang belum mendapatkan NIP tetap dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan resmi diterbitkan. 

Diketahui, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pengangkatan CPNS dijadwalkan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II diselesaikan paling lambat Oktober 2025. 

”Penyelesaian pengangkatan ini agar dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemda saat ini dalam memenuhi persyaratan yang ada,” ungkap Prasetyo Hadi seperti dikutip dalam laman menpan.go.id. 

Di kesempatan itu, ia mengimbau instansi pusat dan daerah segera menganalisis dan menyimulasikan dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan.

Proses Pengangkatan...  

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler