Rabu, 19 November 2025

Hanya saja, penyidikan tindak pidana menghilangkan asal usul dan perbuatan tidak menyenangkan atas nama FM dan VS dihentikan.

Itu berdasarkan Surat Ketetapan Nomor Pol. G.Tap/140-J/VI/1999/Serse Um tanggal 22 Juni 1999.

Kemudian, Komnas HAM mendapat aduan dari Ari Seran Law Office pada Desember 2024 yang menuebut kasus OCI belum terselesaikan.

Sebab, belum ada upaya untuk memenuhi tuntutan ganti rugi sebesar Rp3.1 miliar yang ditujukan kepada OCI.

Lebih lanjut Komnas HAM menegaskan pelatihan keras, utamanya kepada anak-anak, tidak boleh menjurus pada penyiksaan. Apabila hal itu dilakukan maka telah terjadi pelanggaran hak anak.

”Anak-anak tersebut juga mengalami pelanggaran atas hak untuk memperoleh pendidikan yang layak serta hak untuk memperoleh perlindungan keamanan dan jaminan sosial sesuai peraturan perundangan yang ada,” ujar Uli.

Audiensi di KemenHAM... 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler